Analisis Keanekaragaman kelompok sosial dalam
masyarakat multikultural
Salah satu alat untuk dapat
menganalisis keragaman masyarakat multikultural adalah dengan menggunakan
pendekatan teoritis, diantaranya adalah :
1. Pendekatan fungsional
struktural
Menurut
teori ini masyarakat merupakan suatu sistem social yang terdiri atas
bagian-bagian atau elemen yang saling berkaitan dan saling menyatu dalam keseimbangan
2. Pendekatan konflik
Menurut
teori ini, masyarakat senantiasa berbeda dalam proses perubahan yang ditandai
oleh pertentangan yang terus menerus
antara unsur-unsurnya.
Dengan
memanfaat kedua pendekatan tersebut, kita dapat mengetahui faktor-faktor
penyebab keragaman, antara lain :
1. Faktor Sejarah
Menyatakan
bahwa bangsa Indonesia
merupakan bangsa Imigran yang datang dari daerah yunani selatan. Masuknya
bangsa Yunani selatan ke Indonesia
terjadi secara dua gelombang :
Gelombang pertama disebut dengan proto
melayu
Gelombang kedua yaitu bangsa Yunani selatan
yang masuk belakangan
2. Faktor Geografi
Isolasi Geografi adalah pembatasan suatu
daerah yaitu laut dan gunung
3. Faktor iklim
4. Faktor letak
Negara
Indonesia
sangat mudah untuk mengadakan kontak budaya dengan bangsa asing melalui jalur pelayaran dunia.
5. Faktor Agama
Menyebabkan terjadinya perbadaan pada
budaya suku bangsa.
Adanya perbedaan suku bangsa, agama regional, dan pelapisan
social di Indonesia secara analisis dapat dibicarakan sendiri-sendiri, akan
tetapi dalam kenyataanya semua itu jalin-menjalin menjadi suatu kebbulatan yang
kompetitif, serta menjadi dasar bagi terciptanya kelompok-kelompok masyarakat Indonesia.
Adapun bentuk pengendalian konflik-konflik social yang terjadi diantara
kelompok-kelompok social, antara lain :
1. Koersif
Yaitu benntuk pengendalian social secara
paksaan
2. Kompromi
Yaitu
bentuk pengendalian social dimana pihak-pihak terkait saling mengurangi
tuntutannya.
3. Mediasi
Yaitu bentuk pengendalian social dengan
mengundang pihak-pihak ketiga
4. Konsilasi
Yaitu
suatu usaha untuk mempertemukan keinginan-keinginan dari pihak-pihak yang
berselisih demi tercapainya suatu persetujuan bersama.
5. Arbitrasi
Yaitu bentuk penghentian secara langsung
oleh pihak ketiga
6. Stalemate
Yaitu
berhentinya pertikaian dari suatu titik tertentu karena masing-masing pihak
memiliki kekuatan seimbang
7. Adjudikasi
Yaitu penyelesaian perkara dipengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar